Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Kompensasi Pekerja Kontrak Tidak Berubah di UU Cipta Kerja, Berapa Besarannya?

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:38:00 WIB
Aturan Kompensasi Pekerja Kontrak Tidak Berubah di UU Cipta Kerja, Berapa Besarannya?
Aturan kompensasi pekerja kontrak tidak berubah di UU Cipta Kerja, berapa besarannya?. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk pekerja kontrak tetap diatur dalan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan. Karena itu, para pekerja kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerjanya. 

"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata dia kepada iNews.id, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK. Meskipun PP tersebut dalam tahap revisi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Indah memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berubah.

Indah juga menegaskan bahwa dalam PP tersebut sudah diatur hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan perusahaan atau pengusaha kepada pekerja kontrak. Dengan demikian, bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.

"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," ujarnya.

Jika melihat PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: 

1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT

Sementara dalam ayat 3 dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur di ayat 4, di mana uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, diatur dalam Pasal 16. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

"Untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu tahun maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah," tulis Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi, yaitu upah tanpa tunjangan. Sementara dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok.

Sementara jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut