Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Mudik Berakhir, 10.000 Penumpang Gunakan Kereta Api dari Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Larangan Mudik Berakhir, 12.396 Penumpang ke Luar Kota Naik Kereta

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:39:00 WIB
Aturan Larangan Mudik Berakhir, 12.396 Penumpang ke Luar Kota Naik Kereta
Penumpang Kereta Api (KAI) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Eva, meskipun larangan mudik berakhir, KAI tetap memperketat syarat perjalanan penumpang. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. 

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik adalah hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam. 

“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sebagai dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut