Aturan LCS Siap Diteken Jokowi, Swasta Bisa Jadi Operator Bandara dan Pelabuhan
Lewat skema ini, investor nantinya bisa menjadi operator untuk proyek-proyek infrastruktur seperti bandara yang dimiliki PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta pelabuhan yang dipunyai PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo III (Persero).
Soal jangka waktu konsesi, Darmin mengatakan, investor nantinya bisa mengelola infrastruktur itu selama belasan tahun. Dia yakin konsesi yang diberikan bisa menarik minat swasta, baik dalam negeri maupun asing.
Meski begitu, mantan gubernur Bank Indonesia itu menetapkan kriteria ketat bagi investor yang tertarik. Salah satunya mereka harus berpengalaman mengelola infrastruktur sebelumnya. Selain itu, investor juga harus membayar hak konsesi di muka
"Dia (investor) tahu dari pengalaman, sehingga dia berani bayar di depan," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah