Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rabu, 13 Februari 2019 - 18:57:00 WIB
Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub, kata Budi, hanya memberi standar. Untuk tarif secara spesifik, pusat akan menyerahkannya kepada gubernur karena mereka yang paling mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing.

Budi mempersilakan aplikator untuk memberikan tarif promo kepada pelanggannya. Namun, tarif promo tersebut tidak boleh menembus batas bawah yang telah ditentukan.

"Kalau promo masih masuk (batas bawah), menurut saya tidak masalah, ya tapi jangan di bawah tarif bawah itu. Ya jadi engga boleh, makanya (kita) libatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ucap dia.

Budi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan batas bawah dan batas atas tarif ojek online. Saat ini, tim tengah merumuskan 11 komponen yang menjadi dasar perhitugan tarif tersebut. Komponen tersebut mulai dari bensin dan oli hingga penyusutan nilai kendaraan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut