Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019

Rabu, 13 Februari 2019 - 18:57:00 WIB
Aturan Ojek Online Ditandatangani Menhub Awal Maret 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengebut aturan ojek online. Rencananya, aturan tersebut bisa berlaku Maret 2019.

"Peraturan ini bulan Februari sudah selesai saya buat, sampai dengan harmonisasi dengan kemenkumham. Awal Maret sudah ditandangani oleh Menteri (Perhubungan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Budi menjelaskan, pembahasan draf aturan tersebut tinggal menyangkut soal tarif. Dia menargetkan, isu soal tarif ojek online akan selesai dengan pertemuan sekali lagi. Pertemuan itu akan menghadirkan aplikator dan perwakilan driver ojek online.

Budi mengatakan, tarif ojek online akan berlaku secara zonasi. Kemenhub saat ini tengah melihat kapasitas ekonomi tiap daerah sebelum menentukan tarif, sehingga tidak merugikan semua pihak.

"Untuk tarit itu dibuat zoning, karena kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Barat dan Timur agak berbeda, daya beli juga berbeda," ujar Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut