Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Selasa, 19 Maret 2019 - 14:08:00 WIB
Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan
Selain ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Berbeda dengan ojek online, Budi menambahkan, mekanisme sanksi tidak diatur mitra. Dengan begitu, pengawasan terhadap aturan ini bagi ojek pangkalan berada di tangan kepolisian.

"Penindakan terkait aspek keselamatan termasuk juga penggunaan GPS adalah ranah terkait dengan penindakkan tilang secara langsung di lapangan. Saya kira itu tugas kepolisian. Pelanggaran seperti melawan arus dan lain sebagainya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 12/2019, aspek keselamatan banyak diatur dalam pasal 4 di samping pasal 6 dan 7. Banyak aspek yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek di antaranya harus memiliki SIM C, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, memakai jaket, sarung tangan, sepatu, jas hujan, dan helm ber-SNI.

Selain itu, pengemudi ojek juga dilarang membawa senjata tajam, berpakaian sopan, bersih, dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi ojek online, aplikator wajib menyediakan shelter bagi mitra pengemudi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut