Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Aturan pengetatam impor barang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Fadjar Donny Tjahjadi.
Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
"Ini juga untuk menindaklanjuti tuntutan pada pemerintah untuk melindungi UMKM. Sehingga, dalam hal ini, Kemenkeu dan Kemendag sudah mengeluarkan dua aturan tersebut," kata Fadjar dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Selain untuk melindungi UMKM di RI, aturan ini juga wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi. PMK 96/2023 ini juga memperbarui sejumlah ketentuan di PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC menjadi sebuah hal yang wajib.
"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," ucap Fadjar.
Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat bahwa beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, seperti misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses.
"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," tutur dia.