Aturan Permendag Baru Dirilis, Sri Mulyani: Kami Menyambut Gembira
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani merespons positif rilisnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024. Ia mengaku gembira dengan adanya perubahan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, hal itu lantaran revisi aturan baru mempermudah proses pelepasan kontainer dari pelabuhan.
"Kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai menyambut gembira perubahan yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dari semula pertimbangan teknis, kini menjadi hanya laporan survey," ujar dia di Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Sri Mulyani, perubahan aturan ini akan memberikan dampak yang baik bagi pertumbuhan ekonomi. Ia juga menegaskan Permendag 8 Tahun 2024 bisa mendorong kelancaran rantai suplai komponen untuk kegiatan manufaktur Tanah Air.
Dengan aturan baru tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan karena adanya pengetatan peraturan sudah bisa didistribusikan.