Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Penderita penyakit bawaan (kormobid) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, selain hasil tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat, laut, dan udara.
Hal itu, merupakan aturan baru yang tertuang dala, Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19.
Dilansir dari surat edaran tersebut, pemerintah membebaskan kewajiban menyertakan tes antigen atau PCR bagi PPDN yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal sebanyak dua dosis.
Meski demikian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan kewajiban menyertakan tes antigen atau PCR bagi setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi. Namun PPDN yang menggunakan kendaraan pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti kewajiban menjaga prokes.