Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:05:00 WIB
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah
Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki penyakit bawaan (kormobid) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5) Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 3. 

Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.


6) Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.


7) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut