Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:11:00 WIB
Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3).

Melalui regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran tanpa sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang, sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.

Nantinya, dengan adanya teknologi pembayaran teranyar itu transaksi yang dilakukan oleh pengendara tidak langsung diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol, melainkan Badan Usaha Pelaksana dalam hal ini penyedia teknologi MLFF yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 ayat (3).

Pada ayat (11) dijelaskan kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tarif tol dengan sistem transaksi elektronik nir sentuh sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut