Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya
Saat sistem tanpa sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi.
Editor: Aditya Pratama