Badan Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 27 Posisi, Cek Syaratnya
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Berikut syarat umum bagi calon kepala biro dan direktur di Otorita IKN.
Kabiro dan Direktur IKN
Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani
Bagi Non PNS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial