Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

Berikut syarat umum bagi calon kepala biro dan direktur di Otorita IKN. 

Kabiro dan Direktur IKN

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B

3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani

 
Bagi Non PNS 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)

- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut