Badan Otorita IKN Tandatangani Perjanjian Tertutup dengan 2 Investor Singapura

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian tertutup dengan 2 investor Singapura.
Perjanjian itu, dilakukan dengan State Power Investment Cooperation (SPIC) dan JOE Green Pte Ltd. Kedua perusahaan asal SIngapura ini bergerak di bidang energi baru terbarukan (EBT) dan pengolahan limbah.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono, mengatakan perjanjian tersebut menunjukkan proyek investasi di Nusantara mengalami kemajuan yang pesat. Keberlanjutan Singapura sebagai garden city akan berdampak bagi Nusantara yang mengusung konsep smart sustainable forest city.
Agung menilai perushaan tersebut sejalan dengan prioritas utama pembangunan IKN. Karena Nusantara sendiri bertujuan membangun hingga 7,16 gigawatt dari pembangkit listrik dengan energi terbarukan untuk menampung 1,9 miliar penduduk di tahun 2045. NDA tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertukaran data untuk merumuskan studi kelayakan serta aspek ekonomi dan pasar investasi pada sektor tersebut.
OIKN berkomitmen untuk menyambut semua investor melalui Public Private Partnership (PPP), skema investasi langsung beserta insentif pajak dan non-pajak, termasuk hak atas tanah hingga 95 tahun.