Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Skema Kepemilikan Lahan Sebatas Sewa bagi Investor
JAKARTA, iNews.id - Skema kepemilikan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sebatas sewa bagi calon investor yang ke IKN. Artinya, para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi HGB (Hak Guna Bangunan) dengan jangka waktu tertentu.
Kepala OIKN, Bambang Susantono menjelaskan saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang akan menjadi fokus pembangunan ke depan setidaknya pada tahap awal.
Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan 'dijual' ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta dikutip Sabtu (16/3/2024).
Namun demikian HGB yang ditransaksikan atau dibeli oleh investor kepada Badan Otorita tetap mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, selama 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).