Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Advertisement . Scroll to see content

Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Skema Kepemilikan Lahan Sebatas Sewa bagi Investor

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:33:00 WIB
Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Skema Kepemilikan Lahan Sebatas Sewa bagi Investor
ilustrasi lahan di IKN (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Skema kepemilikan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sebatas sewa bagi calon investor yang ke IKN. Artinya, para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi HGB (Hak Guna Bangunan) dengan jangka waktu tertentu.

Kepala OIKN, Bambang Susantono menjelaskan saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang akan menjadi fokus pembangunan ke depan setidaknya pada tahap awal.

Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan 'dijual' ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta dikutip Sabtu (16/3/2024).

Namun demikian HGB yang ditransaksikan atau dibeli oleh investor kepada Badan Otorita tetap mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, selama 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut