Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini
                
                JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menuturkan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (kg) telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
                                Joni mencatat, saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI juga tertulis syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi. Ketentuan tersebut seharusnya dibaca dan disetujui calon penumpang sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Dia memastikan saat boarding di stasiun kereta, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.