Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Geram Dugaan Pertalite Bikin Motor Brebet: Kalau Benar, Pertamina Harus Tanggung Semuanya!
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 2.051 Izin Tambang, Apa Katanya?

Senin, 01 April 2024 - 18:20:00 WIB
Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 2.051 Izin Tambang, Apa Katanya?
Bahlil jelaskan alasan mencabut 2.051 izin tambang. (Foto: Iqbal Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki izin untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.

Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan.
 
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi. 

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," ujar Arifin.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut