Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 2.051 Izin Tambang, Apa Katanya?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pihaknya mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target 2.078 IUP. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.
Bahlil mengungkapkan, wewenang tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Dalam konteks itu saya hanya bahas tentang IUP, jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis. Ini adalah mekanisme urutannya," tutur Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (1/4/2024).
Diakui Bahlil setelah mencabut IUP itu pihaknya masih memberikan ruang kepada teman-teman pengusaha yang merasa keberatan. Sebab katanya, alasan pencabutan IUP ini sudah diumumkan berkali-kali dan sudah dari jauh-jauh hari.
"Pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya ada digadaikan di bank," katanya.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>