Bahlil Minta Rapat Tertutup Bahas Pertambangan Ilegal
Sebagaimana diketahui, salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin.
Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali, Bambang Suswantono selaku PLT Ditjen Minerba duduk bersama Mulyanto selaku Anggota Komisi VII DPR RI melangsungkan Focus Group Discussion akhir tahun lalu.
Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bambang menilai, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.