Bahlil Sebut Investasi di Luar Jawa Terus Meningkat Sejak 2019
"Yang menarik adalah invetasi kita di 2021, itu PMA (Penanaman Modal Asing) hampir sama dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kita, PMA 50,4 persen atau setara Rp454,0 triliun, sedangkan PMDA 49,6 persen atau setara Rp447,0 triliun," ujar Bahlil.
Dia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama di gugat dan nyatakan inkonstitusional oleh Mahkama Agung (MA).
"Jujur kita katakan memberikan implikasi positif, karena UU Ciptaker ini sebetulnya bagian dari tiga hal, pertama memberikan kepastian kepada pengusaha, efisiensi, dan transparansi," kata dia.
Bahlil menjelaskan, salah satu yang paling berdampak adalah dengan adanya aturan turunan dari UU Ciptaker pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Jebolan UU Ciptaker dari PP Nomor 5 tahun 2021 seluruh perizinan berbasis OSS (Online Single Submission dan pengelolaanya ada di BKPM," tuturnya.