Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Sebut TikTok Shop Merusak Pasar RI: Jilbab Rp75.000 Dijual Rp5.000

Kamis, 28 September 2023 - 14:12:00 WIB
Bahlil Sebut TikTok Shop Merusak Pasar RI: Jilbab Rp75.000 Dijual Rp5.000
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bicara soal TikTok Shop (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas jual-beli di TikTok Shop dinilai merusak industri pasar Tanah Air. Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hal itu karena adanya permainan harga produk di aplikasi.

Menurut Bahlil TikTok Shop terbukti melakukan permainan harga. Dia mencatat barang yang seyogyanya dijual di pasar Rp100.000, justru di TikTok Shop dibanderol sebesar Rp15.000. 

"Masuk akal nggak, saya berpikir begini lho, harga barang yang sama di Indonesia Rp100.000, TikTok Rp15.000 ini kan bisa melakukan penetrasi pasar kita, kasih rusak industri pasar kita," ucapnya dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023). 

"Baru kemudian dalam 2-3 tahun orang mau bangkit nggak bisa, kemudian barang mereka masuk, kemudian naikkan harganya, ini nggak bisa kita biar kan seperti itu," ucap dia.

Aksi permainan harga pasar yang dilakukan di TikTok Shop begitu merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri. 
Bahlil juga mengungkapkan bahwa harga wajar satu buah jilbab di pasar mencapai Rp75.000, namun di TikTok Shop dijual murah atau berada di angka Rp5.000 

"Bukan semacam, sudah bermain sudah (permainan harga). Di mana, logikanya? Contohnya jilbab, jilbab Rp75.000 jual di Indonesia, mereka jual cuma Rp5.000 kali, itu kan kasian UMKM kita," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun resmi melarang adanya aktivitas jual beli di media sosial, layaknya e-commerce (social commerce), larangan ini juga menyasar TikTok Shop. 

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid itu merupakan hasil revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

"Itulah kemarin di Permendag kita bikin aja barang yang mereka bisa jual seluruh e-commerce yang dari impor minimal 100 dolar AS, yang di bawah 100 dolar AS di beli di dalam negeri saja," tutur Bahlil. 

"Nah kepada saudara-saudara saya, ini kan saya sudah baca WA juga, WA dari TikTok seakan-akan kita zalimi mereka, kalau otak Papua saya keluar bisa-bisa juga saya tinjau ini izinnya ini," kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut