TikTok Keluhkan Aturan Baru Media Sosial, Menkop UKM: Kata Siapa Kalau Medsos Dipisah Merugikan Para Seller?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi Tiktok yang mengeluhkan aturan baru pemisahan media sosial dengan platform e-commerce. Menurutnya hal itu tidak merugikan para pedagang.
Tiktok mengeluhkan hal tersebut dengan dalih akan mengorbankan 6 Juta pedagang lokal berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kini menjadi kesulitan menjajakan barang dagangannya secara daring.
Teten mengatakan dirinya heran jika penerapan aturan tersebut disebut akan merugikan para pedagang.
"Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?” ucap Teten dalam media sosial pribadinya, Kamis (29/9/2023).
Justru penerapan aturan yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, kata Teten, malah membantu promosi para pedagang di media sosial. Ia menambahkan promosi berdagang pasca-aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus nggak ada lagi shadow banned," tutur dia.
Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring itu, malah menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.
"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemana pun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak. Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," ucap Teten.