Bahlil Ungkap Pajak Hiburan yang Tinggi Bisa Ganggu Investasi: Tidak Ada Orang Masuk Kalau Begini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran pajak hiburan yang tinggi dapat mengganggu iklim usaha, khususnya di sektor hiburan.
Bahlil menjelaskan, adanya pajak yang tinggi ini bisa berdampak pada tingginya biaya produksi kemudian tingginya harga jual ke konsumen, dan akhirnya berdampak pada penurunan penjualan.
"Saya juga kaget, memang ini menggangu. Tetapi Pak Menko sudah menyampaikan di-phold dulu, menurut saya sebagai yang dulu merasakan Fasilitas pajak hiburan, mahal juga, tidak ada orang mau masuk kalau begini," ujar Bahlil dalam laporan invetasi tahun 2023 dikutip Rabu (25/1/2024).
Bahlil mengaku, tingginya pengenaan pajak akan berdampak langsung terhadap minat konsumen. Hal itu yang dikhawatirkan bisa menggangu iklim invetasi di sektor hiburan.
"Sebagai mantan pemakai jasa, waktu dulu ya, waktu saya masih pengusaha kan jasa jasa begini banyak sekali, karena lobinya di situ, kalau (pajak) tinggi, biaya produksi tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif, itu dampaknya kesana," kata dia.
Namun, Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait rencana penerapan pajak hiburan yang naik dari minimal 0 - 75 persen menjadi minimal 40% - 75 persen. Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Rasa-rasanya begitu (bisa mengganggu iklim invetasi), tapi ini kan belum ditetapkan, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," ucap Bahlil.
Editor: Puti Aini Yasmin