Pemerintah Bakal Sanksi Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberi sanksi pada pengusaha yang menolak kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Penegasan Airlangga sekaligus merespons sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.
“(Asosiasi mengikuti regulasi lama, ada sanksi?) Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” kata Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.