Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Ungkap Alasan Diskotik hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Dikonsumsi Masyarakat Tertentu

Selasa, 23 Januari 2024 - 05:00:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Alasan Diskotik hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Dikonsumsi Masyarakat Tertentu
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pihaknya pun membeberkan alasannya.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana besaran tarif ini diberlakukan karena semua fasilitas yang dimaksud digunakan oleh masyarakat tertentu.

“Bar, diskotik, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” kata Lidya dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, (22/1/2024).

Lidya memaparkan pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakan pajak maksimal 10 persen.

Ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut