Bali Jadi Provinsi Pertama yang Melarang Plastik Sekali Pakai
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu membuat Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membuat kebijakan tersebut.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018. Aturan tersebut ditandatangani pada 21 Desember 2018.
"Ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Wayan di Denpasar, Bali, Senin (24/12/2018).
Dia menjelaskan, larangan itu sesuai dengan visi yang diusungnya, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Dalam visi tersebut, Bali akan ditata menjadi wilayah dengan lingkungan hijau, indah, dan bersih untuk menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).
"Di samping itu, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan," ujar dia.