Banjir Karpet Impor, Asosiasi Tekstil Desak Pemerintah Lindungi Produk Lokal
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah menerapkan safeguard atau tindak pengamanan atas impor produk karpet dan penutup lantai tekstil. Upaya ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk-produk luar negeri.
Ketua Komite Karpet dan Sajadah BPN API Jivat Khiani mengatakan, sejak 2017 - 2019 impor produk produk karpet dan penutup lantai tekstil terus meningkat sebesar 25,2 persen. Kondisi tersebut memaksa produsen dalam negeri memangkas kapasitas produksi hingga 40 persen sehingga kinerja industri menurun.
"Dengan turunnya produksi otomatis telah terjadi pengurangan karyawan yang cukup banyak," ujar Jivat dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 produk-produk tersebut mayoritas berasal dari China dan Turki, masing-masing 63,43 persen dan 19,16 persen. Harga rata-rata produk impor dari kedua negara sebesar 2,5 dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram (kg) atau setara Rp37.000 dan 1,36 dolar AS atau setara Rp 23.600 per kg.
Beli Mobil Murah di Tempat Lelang, Begini Triknya
Itu menunjukkan kualitas barang yang diimpor merupakan barang-barang kualitas rendah. Bahkan tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan, seperti memakai bahan foam atau busa yang mudah terbakar dan sisa limbah industri tekstil yang tidak baik untuk kesehatan.
"Kami juga mengalami kendala adanya disharmonisasi tarif bea masuk impor yang dikenakan terhadap bahan baku utama berupa polypropylene resin, yaitu sebesar 10 persen, sedangkan tarif bea masuk impor untuk benang polypropylene lebih rendah yaitu sebesar 5 persen," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif BPN API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, banyaknya barang barang impor karpet dan sajadah yang membanjiri pasar domestik, membuat industri dalam negeri berada dalam kondisi sangat kritis dan tidak akan dapat bertahan lebih lama. Maka itu, upaya untuk memberikan safeguard perlu segera direalisasikan.
"Kami harapkan industri karpet dan sajadah dalam negeri dapat diselamatkan menghindari terjadinya banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif," ujarnya.
Sementara itu, iNews.id mencoba mengkonformasi Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Elis Masitoh melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari bersangkutan.
Sebelumnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards atas lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mulai 10 Juni 2020. Impor tersebut terutama berasal dari China.
Ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili industri dalam negeri pada 5 Juni 2020 lalu. Produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mencakup 62 nomor Harmonized System atau HS 8 digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya," kata Ketua KPPI Mardjoko.
Editor: Dani M Dahwilani