Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:13:00 WIB
Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar
Bandara IKN di Panajam Paser Utara (Dok. Bank Tanah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  PN Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,” bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024).

Merespons hal itu, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya.

 Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

 Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Sebagai informasi, yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektar. 

Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara. Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah. 

Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Swtelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut