Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bandara IKN Tak Siap untuk Upacara 17 Agustus, Menteri Basuki Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut status Very Very Important Person (VVIP) Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Pemerintah, kata Budi, akan mengkaji kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur penamaan Bandara VVIP IKN

"Memang dalam diskusi dengan Pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," ujar Menhub Budi Karya saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Untuk itu, kita tentu akan me-review perpres yang sudah ada. Karena perpres yang ada sekarang ini juga VVIP," lanjutnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut