Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:24:00 WIB
 Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyatakan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) sembako harus disesuaikan dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Menurut Mensos, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPNT menyatakan bansos sembako tidak harus disalurkan dalam bentuk barang dan tidak boleh dipaketkan. 

"Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada," ujar Mensos yang akrab disapa Risma itu, saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). 

Terkait dengan itu, lanjutnya, BPNT atau bansos sembako yang dipaketkan atau ditentukan oleh pihak e-warong tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres). 

Risma menjelaskan, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut