Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan
MALANG, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyatakan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) sembako harus disesuaikan dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Mensos, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPNT menyatakan bansos sembako tidak harus disalurkan dalam bentuk barang dan tidak boleh dipaketkan.
"Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada," ujar Mensos yang akrab disapa Risma itu, saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022).
Terkait dengan itu, lanjutnya, BPNT atau bansos sembako yang dipaketkan atau ditentukan oleh pihak e-warong tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).
Risma menjelaskan, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.