Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan
Namun yang terjadi di lapangan yang ditemukan Risma, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program e-warong.
Maka ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
"Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan," ungkap Risma.
Dia mengungkapkan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
"Ya ada banyak, sekali lagi saya berharap ini penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, tapi yang pegang uang, karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, milik penerima manfaat itu," tutur Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini berharap penerima mengetahui manfaat juga mengetahui manfaat yang diberikan kepadanya, tidak hanya berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.