Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Isu Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemenaker

Jumat, 06 Januari 2023 - 17:09:00 WIB
Bantah Isu Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemenaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Indah.

Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.

Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.

"Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," tutur Indah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut