Bantah Jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Ancam Tuntut Anggota Komisi VII DPR

Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan Tan Paulin sebagai Ratu Batu bara yang kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Kalimat inilah yang dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.
Bahkan, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Tan Paulin. Alasannya, Nasir mengeluarkan pernyataan di depan umum. Yudistira memandang,
Pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk pernyataan dalam bentuk maki-makian, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana.
"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tutur Yudistira.
Menurut dia, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batubara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira.