Banyak Kasus Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Revisi UU Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir mendorong revisi Undang-Undang (UU) Keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Perbaikan regulasi diyakini bakal memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di sektor asuransi dan dana pensiun BUMN ke depan.
Erick menuturkan, tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah dua kasus dari sekian banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini.
"Perlu perbaikan Undang-Undang Keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus, saya yakin banyak kasus lain yang belum terbuka," uhar Erick saat memberikan kuliah umum di Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Erick menambahkan, perbaikan UU Keuangan sesuai dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara. Erick menyebut, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI telah membahas hal tersebut. Hanya saja, Erick belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Jangan dulu tanya saya, nanya DPR dan Kemenkeu dulu," kata dia.
Dia menilai, dalam perubahan Undang-Undang Keuangan, sektor perasuransian bisa disamakan dengan aturan perbankan agar lebih jelas kepemilikan asuransinya.
"Perubahan Undang-Undang Keuangan dimana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan Undang-Undang Perbankan supaya jelas yang memiliki asuransi tersebut, kalau menipu ya dihukum seperti di UU Perbankan," ucapnya.
Erick menyebut, persoalan dana pensiun merupakan salah satu fokus utama, selain menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa asuransi BUMN, yaitu Jiwasraya dan Asabri. Erick mengaku ingin menghentikan perampokan dana pensiun.
"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022 karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama