Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Yi He, Pendiri Binance yang Kini Jabat Co-CEO
Advertisement . Scroll to see content

Bappebti Setop Perdagangan Aset Kripto Token FTX

Kamis, 17 November 2022 - 12:17:00 WIB
Bappebti Setop Perdagangan Aset Kripto Token FTX
Bappebti setop perdagangan aset kripto token FTX. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX. Ini dilakukan setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat pada pekan lalu. 

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Kamis (17/11/2022).

Terkait hal itu, dia mengatakan, banyak nasabah melakukan penarikan token FTX secara besar-besaran hingga menyebabkan harganya turun drastis.

Adapun penghentian perdagangan aset kripto Token FTX resmi dilakukan pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Didid menjelaskan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan begitu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Saat ini, ada beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat, pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp279,8 trilliun. Dia berharap pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token,” tuturnya.

Dia juga berharap perusahaan pedagang fisik aset kripto melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return), sehingga nasabah perlu waspada.

Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” ujar Tirta.

Dia pun mengimbau masyarakat agar sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.

Adapun FTX yang berkantor pusat di Bahaman adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut