Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IPO Saudi Aramco Tak Direspons Positif, Apa Alasan Investor?
Advertisement . Scroll to see content

Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO

Rabu, 05 Agustus 2026 - 07:57:00 WIB
Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO
Hingga 31 Juli 2026, baru tujuh perusahaan mencatatkan saham di BEI, sehingga OJK membuka peluang revisi target IPO seiring dinamika pasar. (Foto: Ilustrasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak tujuh perusahaan telah melaksanakan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) hingga 31 Juli 2026. Dari aksi korporasi tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp2,16 triliun.

Saat ini, masih terdapat empat perusahaan yang berada dalam pipeline pencatatan saham di BEI. Meski demikian, jumlah emiten baru yang melantai di bursa sepanjang tahun ini masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagai perbandingan, pada kuartal I 2025 terdapat delapan perusahaan yang melaksanakan IPO. Artinya, hingga memasuki paruh kedua 2026, jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya.

Seiring perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi BEI untuk meninjau kembali target IPO yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 dengan mempertimbangkan dinamika pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya memahami apabila BEI mempertimbangkan penyesuaian target IPO yang saat ini masih dalam proses kajian.

"OJK dapat memahami apabila BEI membuka opsi untuk melakukan kemungkinan revisi target IPO yang tercantum dalam RKAT tahun 2026 yang saat ini sedang mengalami proses review dan kajian di Bursa Efek Indonesia. Tentu ini dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan dinamika pasar akhir-akhir ini," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB Juli, Selasa (4/8/2026).

Dia menambahkan, revisi RKAT dimungkinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025. Namun, setiap usulan perubahan target dari Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI, tetap harus melalui proses penelaahan dan pembahasan bersama OJK.

"Apabila nanti SRO termasuk Bursa Efek Indonesia mengajukan revisi target dalam RKAT-nya, maka kami di OJK akan memberikan tanggapan setelah terlebih dahulu melakukan penelaahan dan pembahasan yang mendalam dan tentu akan kita lakukan bersama dengan BEI," katanya.

Hasan menegaskan, OJK bersama BEI tidak hanya mengejar pencapaian jumlah maupun nilai IPO. Menurutnya, regulator lebih memprioritaskan kualitas perusahaan yang akan melantai di bursa agar mampu menjaga kepercayaan investor dan memperkuat integritas pasar modal.

Selain memastikan kesiapan perusahaan sebelum go public, OJK juga ingin emiten mampu menunjukkan kinerja yang baik setelah tercatat di bursa. Dengan demikian, evaluasi terhadap target IPO dipandang sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi pasar, sementara fokus utama tetap diarahkan pada kualitas emiten dan keberlanjutan pasar modal.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut