Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Media Asing, Anggota DPR: IKN Kota Masa Depan, Bukan Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Basuki Jelaskan soal Aturan IKN jadi Pemda Khusus, Bakal Diterbitkan Kapan?

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:06:00 WIB
Basuki Jelaskan soal Aturan IKN jadi Pemda Khusus, Bakal Diterbitkan Kapan?
ilustrasi proyek di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan baru bisa diterbitkan usai pemerintahan Jokowi berakhir.

"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak. Tapi, Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Pada tahap awal, kata Basuki, yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga aturan Pemdasus IKN diperkirakan baru bisa terbit pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," ucapnya

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut