BEI Minta Penjelasan Telkom soal Bosnya Dipanggil Polda terkait Dugaan Korupsi
Sebagai perusahaan terbuka, Telkom menyatakan menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG).
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin sebelumnya mengatakan, perusahaan tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Dijelaskan Edi dan Setyanto akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Editor: Jujuk Ernawati