Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 558 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 2,19 Persen ke 7.026
Advertisement . Scroll to see content

BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN!

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 20:14:00 WIB
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN!
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN! (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi. Bahkan, salah satu nama perusahaan yang diberi sanski adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Adapun, sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut