Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 373 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.166
Advertisement . Scroll to see content

BEI Suspensi 11 Saham gegara Tak Bayar Biaya Fee Pencatatan, Apa Saja?

Jumat, 16 Februari 2024 - 17:01:00 WIB
BEI Suspensi 11 Saham gegara Tak Bayar Biaya Fee Pencatatan, Apa Saja?
BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 11 emiten sejak sesi pertama perdagangan, Jumat (16/2/2024), salah satunya emiten BUMN PT Indofarma Tbk (INAF). (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, bahwa aturan ini tercantum dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi ini mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Aturan ini juga masuk dalam Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. 

“Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” tulis BEI.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut