Beli Gas 3 Kg Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, Partai Perindo: Jangan Sampai Rakyat Dipersulit
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan angkat bicara mengenai pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung gas 3 kg. Di mana pembelian LPG mulai dibatasi per 1 Januari 2024 dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yerry mengaku setuju jika peruntukan pembelian tabung gas 3 kg hanya untuk kalangan tertentu.
"Setuju bahwa gas bersubsidi tabung melon 3 Kg diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Yerry, yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu, meminta Pertamina untuk tidak mempersulit rakyat kecil, khususnya warga yang tinggal di pedesaan atau pedagang kecil yang merantau di kota dan tidak membawa kartu keluarga (KK).
"Jangan sampai yang paling berhak membeli LPG bersubsidi justru terhalang karena tidak membawa KK," kata dia.