Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Kilat, Purbaya–Bahlil Sepakat Tambahan Kuota Elpiji jelang Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM Sebut Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar

Rabu, 03 Januari 2024 - 16:03:00 WIB
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM Sebut Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar
ilustrasi elpiji 3 kg (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menyebutkan jumlah pengguna yang terdaftar NIK-nya untuk membeli gas elpiji 3 kg baru mencapai 31,5 juta nomor. Padahal, seharusnya ada 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dari total itu 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand. 

"Jadi kalau ada masyarakat datang di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," ucap dia dalam Konferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran' di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut. 
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Sehingga dirinya mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum membeli elpiji 3 kg.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024) lalu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut