Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP dan PeduliLindungi, Pembeli Takut Data Disalahgunakan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) mulai 11 Juli 2022.
Menanggapi hal itu, sejumlah pembeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, yang ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022), mengaku keberatan.
Jefri, salah seorang pembeli minyak goreng curah yang sudah menggunakan KTP pada program MigorRakyat sebelumnya, ia merasa khawatir jika data pribadinya disalahgunakan untuk hal lain. Selain itu, apabila nanti menggunakan PeduliLindungi, maka pembelian minyak goreng curah akan tambah rumit.
"Saya saat ini kalau beli minyak goreng curah pakai KTP. Sudah lama saya pakai sistem itu. Sebenarnya saya keberatan jika harus menunjukkan KTP buat beli minyak goreng. Takut data saya di salahgunakan. Kan kita enggak ada yang tahu ya," ujarJefri, kepada MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia berharap, dapat membeli minyak goreng curah seperti sebelumnya, yakni tanpa perlu menunjukkan KTP. Saat ini, Jerfi membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP agar bisa memperoleh harga yang murah.