Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terima THR dari Perusahaan? Ini 4 Solusinya dari Kemnaker

Minggu, 07 April 2024 - 05:00:00 WIB
Belum Terima THR dari Perusahaan? Ini 4 Solusinya dari Kemnaker
ilustrasi THR karyawan (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan paling lambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 Lebaran atau pada 4 April kemarin. Jika belum terima THR hingga saat ini ada solusi yang diberikan.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, karyawan yang belum menerima THR haru memerhatikan beberapa hal. Pertama adalah mengecek kalender.

“Pertama, cek lagi kalendermu. Sudah tahu belum bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran? Itu lho, batas akhir yang tidak boleh dilewatkan,” tulis keterangan dikutip iNews.id, Minggu (7/4/2024).

Kemudian, karyawan diminta untuk menghubungi HR atau atasan dan menanyakan kabar THR yang belum turun tersebut. Sebab, komunikasi adalah cara terbaik.

Lalu, cara ketiga bisa diambil ketika belum ada jawaban yang tak kunjung keluar. Maka, hal yang perlu diperhatikan adalah segera melaporkan hal tersebut ke posko THR Kemnaker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut