Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Cukai Rokok 2025? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:00:00 WIB
Berapa Cukai Rokok 2025? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah
Ilustrasi berapa Cukai Rokok 2025 (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa cukai rokok 2025 banyak dicari masyarakat. Berikut aturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah naik atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Dalam aturan itu terdapat kenaikan cukai rokok yang berlaku di 1 Januari 2025.

Berapa Cukai Rokok 2025?

Namun, pada September 2024 pemerintah memastikan batal menaikkan cukai rokok. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, hal itu berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR. 
"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.

"Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tutur Askolani.

Sehingga, berapa cukai rokok 2025 masih berlaku yang sebelumnya, yakni sebagai berikut:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang


2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang


3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp865
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp725

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang


5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290

8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500

Demikian informasi berapa cukai rokok 2025. Semoga bisa dipahami!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut