Berapa Gaji Bahlil Lahadalia usai Dilantik Jadi Menteri ESDM?
Lantas, berapa gaji Bahlil Lahadalia?
Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Pada pasal 2 tertulis bahwa menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Besaran tunjangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pada pasal 1 disebut bahwa menteri negara mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000.
Dengan begitu, dari gaji pokok dan tunjangan per bulan Bahlil mengantongi sekitar Rp18.648.000. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan lain maupun dana operasional dan fasilitas yang diperoleh, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya perjalanan, perawatan kesehatan.
Itu tadi ulasan mengenai gaji Bahlil Lahadalia yang belum lama ini dilantik menjadi Menteri ESDM. Semoga menambah informasi baru bagi Anda.
Editor: Aditya Pratama