Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Respons Rosan soal Peluang Kereta Cepat Whoosh Disubsidi Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji Rosan Roeslani yang Baru Dilantik jadi Menteri Investasi? Intip di Sini!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 05:00:00 WIB
Berapa Gaji Rosan Roeslani yang Baru Dilantik jadi Menteri Investasi? Intip di Sini!
gaji Rosan Roeslani yang baru dilantik jadi Menteri Investasi (foto: iNews.id/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji Rosan Roeslani menarik untuk diketahui. Apalagi ia baru saja dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dipercaya menjadi Menteri ESDM.

Rosan sebelumnya pernah menjadi Wakil Menteri BUMN bersama Kartika Wirjoatmodjo. Tak cuma itu, ia juga sempat dipercaya menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) ke-21 pada Desember 2021.

Jauh sebelum itu, Rosan juga pernah mengemban jabatan penting, seperti sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2015-2021. Rosan merupakan seorang pengusaha yang mendirikan perusahaan penasihat keuangan.

Lantas, Berapa Gaji Rosan Roeslani?

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 dijelaskan bahwa para menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulannya. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Adapun, perhitungan tunjangan itu tertuang dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2001 pasal 1, menteri negara mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000. Sehingga besaran gaji Rosan Roeslani per bulan bisa mencapai Rp18.648.000.

Namun, itu masih di luar tunjangan lainnya, seperti rumah jabatan, kendaraan dinar, biaya perjalanan, perawatan kesehatan. Hal itu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.

Demikian informasi gaji Rosan Roeslani. Semoga bisa menambah pengetahuan ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut