Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Klaim? Ini Informasinya

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," tutur dia.
Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).
Adapun, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni Lapak Asik, secara langsung di kantor cabang dan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sedangkan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Hendra Elvian memastikan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan waktu yang lama. Bahkan, kurang dari 5 menit jika dari aplikasi JMO.
“Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone,” tutur dia.
Jadi, sudah tahu kan berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Semoga informasi di atas bisa membantu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin