Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Klaim? Ini Informasinya

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:02:00 WIB
Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Klaim? Ini Informasinya
ilustrasi berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari masyarakat. Pasalnya, hal ini penting diketahui bagi seseorang yang membutuhkan dana segera.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap yang terdaftar. Uang dari program tersebut bisa diambil saat usia ke-56 tahun atau setelah mengundurkan diri (resign).

Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun lama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki. Ia mencontohkan, peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

Kemudian,  peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari. 

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut