Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Minta HET Beras Dicabut, Ini Tanggapan Erick Thohir
Advertisement . Scroll to see content

Beras Bulog Dijual di E-commerce, Buwas Surati Shopee CS

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:09:00 WIB
Beras Bulog Dijual di E-commerce, Buwas Surati Shopee CS
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso. (Foto: Suparjo Ramalan/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Budi Waseso atau akrab disapa Buwas, buka suara perihal beras dari Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar yang diperdagangkan di platform E-commerce, salah satunya Shopee. 

Buwas mengungkapkan, telah menyurati pihak Shopee mengenai beras Bulog yang dijual di e-commerce tersebut. Salah satu poin surat itu mengenai pembatasan perdagangan beras Bulog dari hasil operasi pasar di platform Shopee. 

"Sudah (surati), sudah diingatkan semua, sudah surati kalau bahwa toh dia mengambil itu dipisahkan," ujar Buwas saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023). 

Dia menjelaskan, Bulog membatasi aktivitas jual beli beras SPHP melalui e-commerce hanya 2 kemasan dalam satu kali transaksi. Namun, permintaan itu tidak berlaku bagi pedagang warteg atau rumah makan sejenisnya. 

Menurut Buwas, Bulog tidak membatasi penjualan secara online, apalagi jika pembeli adalah para pedagang warung makan atau warung tegal (warteg). Pasalnya, UMKM ini membutuhkan 10 kilogram (Kg) beras setiap harinya. 

"Itu harus dilihat kalau online di pedagang kalau dia pedagang warteg membutuhkan setiap hari 10 kg dia belanja 1 minggu berarti kali 7 dia boleh untuk pengusaha.

Permintaan lain yang diajukan Bulog kepada pemilik platform, termasuk Shopee, terkait harga eceran tertinggi (HET). Artinya, selain adanya pembatasan, proses perdagangan beras secara online juga harus mengacu pada kebijakan HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Shopee itu kan belanja online, yang memberikan kemudahan kepada konsumen. Tapi kan konsumen itu sebenarnya ketika datang ongkosnya lebih mahal dibandingkan dikirim, maka belanja online itu membebankan belanja transport. Tapi, dihitung bebannya murah, tapi tidak boleh dicampur dengan harga beras. Kalau mengikuti harga beras itu menyalahi aturan karena ketentuan kita seperti itu," tutur Buas. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut